February 04, 2024 by qinnyiuiu

 

     Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang didirikan oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi berdiri pada kedaulatan rakyat, kebebasan, dan kesederajatan. nilai utama yang ditanamkan padanya. Kebebasan berarti kebebasan untuk mengambil tanggung jawab dan bergerak di luar batas hukum, etika, dan konstitusi. Selain itu, kesederajatan atau kesetaraan mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, dan hukum.

Salah satu wujud dari hak politik dari warga negara adalah melalui Pemilu atau pemilihan umum, karena pemilihan umum merupakan salah satu bentuk partisipasi kita sebagai warga negara. Di Indonesia, pemilihan umum dilakukan setiap lima tahun sekali yang langsung secara, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu bukan hanya sekedar pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai bentuk dari keadulatan rakyat dan bentuk dari negara hukum dan demokratis. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat mampu membentuk pemerintahan dan menciptakan keseimbangan antara hak dan kekuasaan. Bentuk partisipasi dalam pemilu bukan hanya hak, tapi juga bentuk dari tanggung jawab kita sebagai warga negara dalam membentuk representasi politik.

Gambaran umum pemilu di Indonesia dapat terlihat secara aktual jika dikaitkan dengan zaman sekarang ini. Transisi perubahan sistem pemilu sejak 2004 yang di awali dengan pemilu pertama tahun 1955 memberikan efek yang signifikan terhadap demokrasi politik di Indonesia hingga kini. Termuat banyak sekali lapisan-lapisan perubahan yang terjadi dalam sistem pemilu, hal ini disebabkan karena banyaknya konflik yang yang terjadi di masa lampau dan seiring berjalannya zaman yang berubah. Kedua hal tersebut dapat menjadi sampul terjadinya perubahan sistem pemilu di Indonesia.

Secara keseluruhan, peristiwa pemilu di Indonesia seiring bertambahnya zaman, dapat ditemukan banyak sekali perubahan sistem, tahapan-tahapan, landasan hukum, objek pemilihan maupun pelaksana dalam pemilu. Pada awal pemilu tahun 1955 sistem pemilu di Indonesia masih mengamalkan sistem proporsional tertutup hingga tahun 2004, ketika masa pemilu tahun 2004 terjadilah perubahan sistem pemilu di Indonesia, yaitu dengan menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut tetap teguh diterapkan hingga saat ini. Tahapan-tahapan dalam pemilu secara umum tersimpul banyak sekali, hanya saja perbedaan implementasi demokrasi objek yang dipilih, sehingga secara kontekstual menyimpan keterkaitan relevansi. Selanjutnya, dapat di akumulasikan bahwasannya secara garis besar landasan hukum di Indonesia pada pemilu pertama tahun 1955 hingga tahun 2019 tidaklah berubah dan tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Dasar. Kemudian, dalam perjalanan Indonesia menuju Indonesia maju, secara bentuk demokrasi pemilu, hal tersebut sangatlah penuh rintangan untuk dapat mencapai cita-cita bangsa, tantangan tersebut terlihat dari berbagai pelaksana pemilu, syarat memililh dan dipilih bahkan dengan objek pemilihan masih tergolong kedalam transformasi pemilu yang terjadi. Pelaksana pemilu secara umum dilaksanakan oleh KPPS, KPU, DKKP, Bawaslu, dan lain sebagainya. Pelaksana pemilu mengalami banyak sekali pergantian selama beberapa dekade. Sehingga terdapat banyak urutan-urutan pelaksana berdasarkan tahun pemilu pertama hingga pemilu saat ini. Dalam pemilihan objek atau objek yang dipilih dalam pemilu hanya mengalami satu kali perubahan sepanjang sejarah pemilu di Indonesia, yaitu ketika di masa pemilu pertama yang masih menerapkan sistem coblos parpol (Partai Politik) sehingga sulit bagi rakyat untuk berdemokrasi dalam berpolitik dan ketika pada masa pemilu tahun 2019 yang sudah mengimplemetasikan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos presiden dan wakil presiden, sehingga  dalam menggunakan hak bersuara maka mudah bagi rakyat untuk mengikuti pemilu yang berdemokrasi. Selanjutnya, syarat memilih dan di pilih secara relevansi, zaman orde lama, orde baru maupun reformasi memiliki keselarasan. Sehingga tidak menyimpan perbedaan yang signifikan.


 

Posted in | 0 Comments

0 comments:

Post a Comment