Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang
didirikan oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem demokrasi berdiri pada
kedaulatan rakyat, kebebasan, dan kesederajatan. nilai utama yang ditanamkan
padanya. Kebebasan berarti kebebasan untuk mengambil tanggung jawab dan
bergerak di luar batas hukum, etika, dan konstitusi. Selain itu, kesederajatan
atau kesetaraan mencakup aspek sosial, ekonomi, politik, dan hukum.
Salah satu wujud dari hak politik dari warga negara adalah
melalui Pemilu atau pemilihan umum, karena pemilihan umum merupakan salah satu
bentuk partisipasi kita sebagai warga negara. Di Indonesia, pemilihan umum dilakukan
setiap lima tahun sekali yang langsung secara, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Pemilu bukan hanya sekedar pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai bentuk
dari keadulatan rakyat dan bentuk dari negara hukum dan demokratis. Melalui
pemilihan umum, rakyat dapat mampu membentuk pemerintahan dan menciptakan
keseimbangan antara hak dan kekuasaan. Bentuk partisipasi dalam pemilu bukan
hanya hak, tapi juga bentuk dari tanggung jawab kita sebagai warga negara dalam
membentuk representasi politik.
Gambaran umum pemilu di Indonesia dapat
terlihat secara aktual jika dikaitkan dengan zaman sekarang ini. Transisi
perubahan sistem pemilu sejak 2004 yang di awali dengan pemilu pertama tahun
1955 memberikan efek yang signifikan terhadap demokrasi politik di Indonesia
hingga kini. Termuat banyak sekali lapisan-lapisan perubahan yang terjadi dalam
sistem pemilu, hal ini disebabkan karena banyaknya konflik yang yang terjadi di
masa lampau dan seiring berjalannya zaman yang berubah. Kedua hal tersebut dapat
menjadi sampul terjadinya perubahan sistem pemilu di Indonesia.
Secara keseluruhan, peristiwa pemilu
di Indonesia seiring bertambahnya zaman, dapat ditemukan banyak sekali
perubahan sistem, tahapan-tahapan, landasan hukum, objek pemilihan maupun
pelaksana dalam pemilu. Pada awal pemilu tahun 1955 sistem pemilu di Indonesia
masih mengamalkan sistem proporsional tertutup hingga tahun 2004, ketika masa
pemilu tahun 2004 terjadilah perubahan sistem pemilu di Indonesia, yaitu dengan
menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem tersebut tetap teguh diterapkan
hingga saat ini. Tahapan-tahapan dalam pemilu secara umum tersimpul banyak
sekali, hanya saja perbedaan implementasi demokrasi objek yang dipilih,
sehingga secara kontekstual menyimpan keterkaitan relevansi. Selanjutnya, dapat
di akumulasikan bahwasannya secara garis besar landasan hukum di Indonesia pada
pemilu pertama tahun 1955 hingga tahun 2019 tidaklah berubah dan tetap
berpedoman terhadap Undang-Undang Dasar. Kemudian, dalam perjalanan Indonesia menuju
Indonesia maju, secara bentuk demokrasi pemilu, hal tersebut sangatlah penuh
rintangan untuk dapat mencapai cita-cita bangsa, tantangan tersebut terlihat dari
berbagai pelaksana pemilu, syarat memililh dan dipilih bahkan dengan objek
pemilihan masih tergolong kedalam transformasi pemilu yang terjadi. Pelaksana
pemilu secara umum dilaksanakan oleh KPPS, KPU, DKKP, Bawaslu, dan lain
sebagainya. Pelaksana pemilu mengalami banyak sekali pergantian selama beberapa
dekade. Sehingga terdapat banyak urutan-urutan pelaksana berdasarkan tahun pemilu
pertama hingga pemilu saat ini. Dalam pemilihan objek atau objek yang dipilih
dalam pemilu hanya mengalami satu kali perubahan sepanjang sejarah pemilu di
Indonesia, yaitu ketika di masa pemilu pertama yang masih menerapkan sistem
coblos parpol (Partai Politik) sehingga sulit bagi rakyat untuk berdemokrasi
dalam berpolitik dan ketika pada masa pemilu tahun 2019 yang sudah
mengimplemetasikan sistem proporsional terbuka atau sistem coblos presiden dan
wakil presiden, sehingga dalam
menggunakan hak bersuara maka mudah bagi rakyat untuk mengikuti pemilu yang
berdemokrasi. Selanjutnya, syarat memilih dan di pilih secara relevansi, zaman
orde lama, orde baru maupun reformasi memiliki keselarasan. Sehingga tidak
menyimpan perbedaan yang signifikan.

0 comments:
Post a Comment